Zulrifan Noor, mengelola zakat, infak, shadaqoh dan wakaf untuk kemandirian ekonomi

Zulrifan Noor, mengelola zakat, infak, shadaqoh dan wakaf untuk kemandirian ekonomi 

Jeratan  rentenir 

Masyarakat kita belum bisa sepenuhnya lepas dari rentenir, salah satunya karena faktor ekonomi yang lemah. Sasaran pada rentenir ini memang masyarakat yang kepepet yang sebenarnya tahu resiko ‘tanpa ampun’ rentenir tapi karena terpaksa dilakukan. Tapi tak sedikit UMKM yang terjerat rentenir, ini terjadi pada tetangga saya pemilik warung kelontong dan jajajan anak-anak, niat meminjam untuk menambah modal usaha, ternyata bunga pinjaman lebih besar dari laba yang didapat dari warung, terlebih laba dari warung sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Cicilan tak terbayar, pinjamanpun membengkak dari asalnya dua juta sampai belasan juta. Beruntung keluarga besar tetangga saya ini mau membantu, hingga akhirnya pinjaman lunas.

Penyaluran bantuan


Di kota besar, muncul rentenir modern dengan nama keren, pinjaman online atau online, bukan satu dua orang korban pinjol ini berakhir naas, selain bertambah miskin.

Situasi yang sama terjadi di desa Tabalong Kalimantan Selatan yang sebagian masyarakatnya menggantungkan hidup pada usaha karet dan UMKM. Keadaan ini tidak menjadi masalah sampai wabah Covid-19 terjadi dan menghantam perekonomian. Penghasilan menurun tapi kebutuhan hidup seperti sandang dan makan tidak bisa ditunda, tawaran pinjaman dari rentenir yang mudah didapat dengan janji manispun membuat masyarakat luluh terlebih kebutuhan pangan tidak bisa ditunda. Cicilan pertama bisa dibayar seterusnya menunggak dan terus menunggak, bunga pinjaman makin besar malah lebih besar dari pinjamannya, rentenir yang menagihpun makin galak. Masyarakat menjadi miskin, yang asalnya miskin makin miskin.

Keadaan ini membuat Zulrifan Noor, gelisah terlebih masyarakat yang terjerat rentenir sebanyak 80%. Tak sampai hari melihat tetangga sekitarnya bertambah miskin dengan hutang yang menumpuk.

Sosok Zulrifan Noor


Terbersit ide memanfaatkan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf untuk membantu keadaan ini. Caranya dana yang terkumpul dari zakat, infaq, shadaqah dan wakaf dari orang yang mampu, dikelola dan disalurkan pada UMKM, untuk modal dan membayarkan hutang pada rentenir dan UMKM yang mendapat bantuan ini membuat perjanjian tertulis untuk tidak meminjam lagi pada rentenir.

Untuk mempermudah bertanggungjawaban mengenai pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf, Zulrifan Noor mendirikan Baitul Maal Wakaf Indonesia (BWI). Sasaran utama penerima adalah para UMKM mikro, kecil dan menengah, yang membutuhkan modal usaha atau yang terlilit hutang pada rentenir.

Yang membedakan BWI dari koperasi dan fundraising adalah konsep sumber dana dan penyalurannya. Penyaluran selain pada UMKM dan masyarakat yang terlilit rentenir juga pada kaun dhuafa dengan penyaluran beras gratis.

Sejauh ini, sudah Rp.50,5 juta telah dikucurkan untuk membantu 300 orang fakir miskin. Dan 15 diantaranya sudah terlepas dari hutang rentenir. Penerima bantuanpun dibina agar usahanya meningkat dan tidak terjerat lagi oleh rentenir.

Kontribusi Zulrifan Noor mampu mengubah kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga berdaya dan mandiri.

Zulrifan Noor lahir di Tabalong Kalimantan Selatam pada tanggal 16 Juli 1990 berhasil mendapat penghargaan Astra Satu Indonesia Awards 2020 dengan katagori ‘Pejuang Tanpa Pamrih di Masa Pandemi Covid-19’.\

Sekilas tentang zakat, infak, shadaqoh dan wakaf

Zakat, infak, shadaqoh dan wakaf adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap kaum muslimin yang sifatnya memberi untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah atau agar mendapat keberkahan.

Zakat adalah memberikan sebagian harta atau penghasilan sebesar 2.5% dan hukumnya wajib. Sedangkan infak, shadaqoh dan wakaf hukumnya sunnah (tidak harus), jumlah dan waktu memberinya pun bebas.

\Infak biasanya berupa uang. Shadaqoh biasanya bukan dalam bentuk uang tapi benda berguna  bisa pangan, sandang atau papan. Sedangkan wakaf, memberi sesuatu yang sifatnya tidak habis atau terus menerus, misal wakaf sumur, artinya sumur bisa digunakan semua masyarakat tanpa batas waktu. Artau contoh lain wakaf tanah untuk kuburan, jalan, masjid dsb.

Semoga langkah memanfaatkan zakat, infak, shadaqoh dan wakaf untuk kemandirian umat yang dilakukan Zulrifan Noor menginspirasi. 

Referensi 

www.satu-indonesia.com

www.kompas.com

Tidak ada komentar